Banner2

Persyaratan Mengurus KTP bagi Pendatang Baru di Jakarta

Seseorang yang pindah ke Jakarta tidak langsung menjadi penduduk, tetapi harus menjadi Calon Penduduk, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5000,00.

Pelaporan Calon Penduduk tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat keterangan pindah, dan jika melebihi batas waktu tersebut, selain dikenakan retribusi juga dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00.

Syarat menjadi calon penduduk :

1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal ditandatangani oleh Camat;
2. Akta kelahiran;
3. SKCK dr daerah asal;
4. Surat Nikah / Akta Perkawinan;
5. Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal di DKI Jakarta, diperoleh di Kelurahan;
6. FC KTP/KK penjamin;
7. Surat Bukti Kewarganegaraan RI;
8. Pasport bagi WNI yg br dtg dr luar negeri;
9. Dokumen imigrasi, Izin Kerja Tenaga Asing, bagi WNA.

Setelah 6 bulan menjadi calon penduduk baru dapat mengajukan KTP.

Syarat pembuatan KTP :

1. Surat Pengantar dari RT / RW ;
2. Kartu Keluarga ;
3. Akta Kelahiran ;
4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar ;
5. Surat keterangan Pelaporan Pendatang Baru 6 Surat Keterangan Calon Penduduk.

Sumber : Perda Provinsi DKI Jakarta No. 4 Tahun 2004

0 komentar: