Seseorang yang pindah ke Jakarta tidak langsung menjadi penduduk, tetapi harus menjadi Calon Penduduk, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5000,00.
Pelaporan Calon Penduduk tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat keterangan pindah, dan jika melebihi batas waktu tersebut, selain dikenakan retribusi juga dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00.
Syarat menjadi calon penduduk :
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal ditandatangani oleh Camat;
2. Akta kelahiran;
3. SKCK dr daerah asal;
4. Surat Nikah / Akta Perkawinan;
5. Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal di DKI Jakarta, diperoleh di Kelurahan;
6. FC KTP/KK penjamin;
7. Surat Bukti Kewarganegaraan RI;
8. Pasport bagi WNI yg br dtg dr luar negeri;
9. Dokumen imigrasi, Izin Kerja Tenaga Asing, bagi WNA.
Setelah 6 bulan menjadi calon penduduk baru dapat mengajukan KTP.
Syarat pembuatan KTP :
1. Surat Pengantar dari RT / RW ;
2. Kartu Keluarga ;
3. Akta Kelahiran ;
4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar ;
5. Surat keterangan Pelaporan Pendatang Baru 6 Surat Keterangan Calon Penduduk.
Sumber : Perda Provinsi DKI Jakarta No. 4 Tahun 2004
0 komentar:
Posting Komentar