Banner2

GRATIS! pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor

Jakarta, HanTer - Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri‎ Kunarso mengatakan, dalam rangka memperingati HUT DKI ke-488, pihaknya memberikan penghapusan sanksi denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor. Ia menerangkan, hal tersebut berlaku bagi para pemilik kendaraan bermotor, selama 60 hari (2 bulan) terhitung sejak 25 Juni 2015 hingga 25 Agustus 2015 mendatang.

"Berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor kemarin itu, tapi ini materi lain berkaitan dengan pengurangan sanksi administrasi pembayaran PKB, kemudian disamping itu dan bea balik nama," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).

Menurutnya, selain dalam rangka menyambut HUT DKI ke-488, kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut juga merupakan stimulan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk membayarkan pajak kendaraannya.

"Ini istilahnya kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor, untuk segera membayarkan pajaknya," ucapnya.

Andry menerangkan terkait mekanisme denda yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayarkan PKB.

Menurutnya besaran denda PKB sendiri, sebesar 2 persen di bulan pertama dan meningkat 2 persen setiap bulan berikutnya. Namun, lanjut Andry, peningkatan tersebut berlaku maksimal selama 2 tahun.

"Apabila pemilik kendaraan bermotor terlambat 5 bulan tinggal dikalikan saja 2 persen. Tapi denda 2 persen itu berlaku maksimal 2 tahun saja," ungkapnya.

"Jadi walaupun hutang pajaknya lima tahun, sanksi hanya berlaku maksimal 24 bulan atau 48 persen. Dan adanya program ini sekaligus menghapus adanya denda," terang Andry.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah disosialisasikan sebelumnya. Hal itu menurutnya, agar khalayak mengetahui informasi tersebut.

"Kita sudah di masing-masing samsat sudah pasang spanduk untuk informasi ini. Supaya masyarakat yang kendaraannya telat bayar pajak, dikasih kesempatan membayar pajak tapi tidak diberikan sanksi denda," paparnya.

0 komentar: