LAPOR! diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.
Hingga April 2015, LAPOR! telah digunakan oleh lebih dari 290.000 pengguna dan menerima rata-rata lebih dari 800 laporan masyarakat per harinya. LAPOR! menjadi cikal-bakal sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terpadu secara nasional.
Pelaporan
Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk situs https://www.lapor.go.id/,
SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi
terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan
kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi K/L/D terkait paling
lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
Tindak Lanjut Pelaporan
LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan
sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan
waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal
dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh
masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi
K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut
laporan.
Penutupan Laporan
Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari
instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah
tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun
administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.
Fitur
- Tracking ID LAPOR! .Tracking ID LAPOR! merupakan sebuah kode
unik yang secara otomatis melengkapi setiap laporan yang dipublikasikan
pada situs LAPOR!. Tracking ID dapat digunakan pengguna untuk melakukan
penelusuran atas suatu laporan.
- Anonim dan Rahasia. Fitur anonim tersedia bagi pelapor untuk
merahasiakan identitasnya, sedangkan fitur rahasia dapat digunakan untuk
membatasi akses atas laporan hanya bagi pelapor dan instansi terlapor.
Kedua fitur ini dapat digunakan untuk pelaporan isu-isu sensitif dan
sangat privat.
- Peta dan Kategorisasi. Setiap laporan dapat dilabeli dengan
dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan laporan, dan institusi
terkait sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat memonitor isu
dengan berbagai skala dan sudut pandang. Peta LAPOR! dipergunakan
sebagai pusat informasi banjir pada saat bencana banjir besar Jakarta di
tahun 2012 dan 2014 sebagai rujukan dalam rangka penyaluran bantuan
kepada para korban.
- Opini Kebijakan. Fitur ini dapat digunakan oleh instansi
pemerintah yang terhubung sebagai sarana jajak pendapat masyarakat.
Beberapa jajak pendapat yang telah dilakukan melalui fitur ini
diantaranya tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan
Rencana Implementasi Kurikulum Baru Pendidikan 2013.
Download Aplikasinya Disini!
0 komentar:
Posting Komentar