Banner2

Pemasangan Listrik Baru (PLN)

Modul ini berisi tentang informasi layanan publik oleh PT PLN. Utamanya informasi layanan publik ini terdiri dari atas informasi Pelayanan Pasang Baru, Tambah Daya, serta informasi tambahan untuk Cek Status Permohonan dan Cek Tagihan.

Untuk pemasangan listrik baru dapat dilakukan secara offline dan online, terdapat daftar kantor pelayanan PLN daerah di Indonesia. Untuk permohonan online kami cantumkan akses ke website resmi PLN. Terdapat simulasi tagihan rekening listrik dan biaya penyambungan listrik untuk memperkirakan biaya yang tercantum dalam tautan. 
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
-
Pasang Baru
Permohonan pemasangan listrik baru kepada PLN bisa kita lakukan dengan dua cara, baik offline maupun online.
Permohonan offline dapat dilakukan dengan cara mengunjungi langsung kantor pelayanan PLN di daerah masing-masing
Adapun permohonan online dapat dilakukan melalui website resmi PLN:

Tambah Daya
Sama seperti pemasangan baru, permohonan penambahan daya listrik juga dapat dilakukan dengan cara offline dan online.

Permohonan offline dapat dilakukan dengan cara menghubungi langsung kantor PLN terdekat:
Sedangkan permohonan online dapat dilakukan melalui website resmi PLN
-
-
-
Call Center : 123
i-SMS         : 8123
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat melayangkan pesan melalui formulir online di :
Status Permohonan
Kita bisa mengetahui status permohonan pemasangan baru dan penambahan daya listrik dengan cara mengisi data di website PLN berikut:
Cek Tagihan
Kita bisa mengecek tagihan listrik bulan ini melalui website PLN berikut:

0 komentar: