-
Syarat yang dibutuhkan adalah:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
- Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi terkait
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
Tidak dipungut biaya (gratis).
Waktu yang dibutuhkan adalah 1 hari.
Pengurusan akta kematian dapat ditujukan kepada Kantor Kelurahan setempat.
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten.
0 komentar:
Posting Komentar