Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai
dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna sejak
pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan
rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah ke kegiatan produktif
serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah
pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat
sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang
kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di
Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda
nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa /
Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang
kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna
merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya
mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi
yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam
yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang
struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa /
Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi
organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna
baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan
pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.
Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.
Banyak hal yang bisa dilakukan para pemuda pemudi Karang Taruna untuk
menyumbangkan hal besar dimulai dari hal kecil, seperti :
- Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
- Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
- Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
- Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama
- Mengadakan lomba hal-hal positif
- Mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
- Mendirikan perpustakaan sederhana
- Setiap tahun diadakan acara wisata
Dan masih banyak lagi, bukankah apabila kita
mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan senang hati semua hal sederhana itu bisa
sangat menyenangkan, karena dapat bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang
lain.
Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan
kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah dalam
memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah
yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan
untuk hal yang berguna.
Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat
individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat
akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak
kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.
Karang Taruna berasal dari kata Karang yang
berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja.
Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di
Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap
masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi
berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi
sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang
Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).