Banner2

Kebakaran di Jalan Tanjung Gedong, Belakang Kampus Untar

Kebakaran Tanjung Gedong (Foto: @TMCPoldaMetro)
Kantin yang berlokasi dekat dengan bagian belakang Kampus Universitas Tarumanegara di Jalan Tanjung Gedong hangus terbakar. Suku Dinas Kebakaran Jakarta Barat mengerahkan puluhan mobil pemadam ke lokasi kebakaran.

"Kebakaran sebuah restoran. Ya, lokasinya di belakang Kampus Untar," kata petugas Sudin Damkar Jakarta Barat, Parjo kepada Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (12/12/2014) malam.

Parjo mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 19.55 WIB. Informasi kebakaran diketahui berdasarkan laporan warga sekitar.

"Saat ini sudah dikerahkan 20 unit mobil damkar. Api belum padam dan masih dalam penanganan," imbuh dia.

Parjo menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui adanya korban jiwa dari kebakaran tersebut. Begitu juga taksiran kerugian maupun penyebab kebakaran tersebut.

"Belum, kita harapkan jangan ada korban," tandas Parjo.

Sementara TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, kebakaran melanda rumah dan warung di Jalan Tanjung Gedong RT 06 RW 16 Jakarta Barat.

"Kebakaran rumah & warung di Jl. Tanjung Gedong RT. 005/016 Jakbar & msh penanganan DPK," kicau TMC Polda Metro Jaya dalam akun Twitter-nya @TMCPoldaMetro.

Pengurusan BPKB Hilang

-
-
Apabila Anda kehilangan BPKB, maka berikut beberapa persyaratan pengurusan:
  1. Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor:
    1. Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
    2. Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
    3. Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
  2. Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
  3. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan
  4. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  5. Berita Acara singkat dari Reskrim
  6. Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
  7. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
  8. Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
  9. Bukti telah diumumkan ke Media:
    1. Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
    2. Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
  10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya)
  11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan
Bagi masyarakat yang ingin memutasi BPKB/ balik nama BPKB dan melakukannya dengan cara yang terdapat pada link berikut ini:
http://www.tmcmetro.com/news/2011/02/proses-mutasi-bpkp-balik-nama-bpkb
-
-
-
-
-

Beasiswa Pertukaran Pemuda

Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) merupakan program tahunan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yang seleksinya diadakan di tiap provinsi. Calon peserta harus mengirimkan seluruh persyaratan sesuai prosedur yang diminta oleh masing-masing wilayah seleksi.
-
Syarat Peserta
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki akses yang kuat dalam bidang Pemberdayaan Pemuda;
  3. Usia:
  • Program Pertukaran Pemuda Indonesia Kanada (PPIK): usia 18-23 tahun;
  • Program Pertukaran Pemuda Indonesia Australia (PPIA): usia 21-25 tahun;
  • Program Pertukaran Pemuda Indonesia Malaysia (PPIM): usia 23-27 tahun;
  • Program Pertukaran Pemuda Indonesia Korea Selatan (PPIKS): usia 18-25 tahun;
  • Program Pertukaran Pemuda Indonesia Cina (PPIC): usia 18-25 tahun;
  • Program Ship for South East Asia Youth Program (SSEAYP): usia 20-30 tahun.
  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Minimal lulus SLTA;
  3. Belum menikah:
  4. Aktif dan berminat dalam bidang pemberdayaan masyarakat (community empowerment);
  5. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan dengan skor kompetensi minimum memenuhi salah satu sistem tes sebagaimana ketentuan berikut:
  • Test of English for lnternational Communication (TOEIC): 400
  • Test of English as a Foreign Language (TOEFL)
    • TOEFL Paper: 432
    • TOEFL CBT: 120
    • TOEFL IBT: 40
  • lnternational English Language Testing Sysfem (IELTS): 3.5
  • Cambridge Exam: Preliminary English Test (PET)
  1. Belum pernah mengikuti program pertukaran pemuda dengan luar negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  2. Menguasai salah satu atau lebih jenis keterampilan kesenian;
  3. Belum pernah terlibat dalam tindakan kriminal dan dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  4. Lulus seleksi ditingkat daerah dan pusat;
  5. Semua calon peserta yang lulus seleksi daerah akan dipanggil untuk mengikuti medical check up (MCU) di Jakarta, pada rumah sakit yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar negara tujuan di Jakarta (untuk program PPIK dan PPIA).
  6. Calon peserta yang tidak lolos dalam MCU di Jakarta, maka nominasinya akan digantikan oleh calon peserta unggulan kedua dari provinsi dimaksud dengan jenis kelamin yang sama.

Persyaratan Administratif bagi peserta yang lulus seleksi
  1. Akte kelahiran atau kenal lahir;
  2. Izin tertulis bermaterai Rp.6000,- asli dari orang tua / instansi yang bersangkutan,
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Daerah setempat;
  4. Surat pernyataan peserta bermaterai Rp.6000,- yang telah ditandatangani pula oleh orang tua / instansi yang mengirimkan peserta, menyatakan kesediaan untuk mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  5. KTP yang masih berlaku;
  6. Fotokopi paspor yang masih berlaku (paspor asli harap dibawa ketika acara Pre Departure Training);
  7. Fotokopi sertifikat kompetensi Bahasa Inggris (TOEIC / TOEFL / IELTS / Cambridge Exam) yang disahkan Kadispora / Kadisdik tingkat Kota / Kabupaten;
  8. Pasfoto berwarna 2X3 dan 4X6 masing-masing sebanyak 6 lembar;
  9. Menyerahkan karya tulis dalam Bahasa Inggris (minimal 1000 kata) mengenai kegiatan selama mengikuti program dan rencana kegiatan pasca program.
Download pengumuman resmi dari Kemenpora di
http://www.kemenpora.go.id/pdf/Pemanggilan%20PPAN%202011-2012%20ok.pdf
Panitia seleksi wilayah DKI Jakarta, dapat diakses melalui
http://scholarshipsbank.com/beasiswa-program-pertukaran-pemuda-antar-negara-provinsi-dki-jakarta/
Panitia seleksi wilayah Jawa Barat, dapat diakses melalui
http://pcmijabar.org/
Panitia seleksi wilayah Jawa Tengah, dapat diakses melalui
http://scholarshipsbank.com/beasiswa-program-pertukaran-pemuda-antar-negara-provinsi-jawa-tengah/
Panitia seleksi wilayah Jawa Timur, dapat diakses melalui
http://scholarshipsbank.com/beasiswa-program-pertukaran-pemuda-antar-negara-wilayah-jawa-timur/

Pembiayaan
  1. Yang ditanggung masing-masing daerah adalah biaya pengurusan paspor di provinsi masing-masing.
  • Yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi adalah:
  • Uang saku peserta selama mengikuti program;
  • Biaya perjalanan dari tempat tinggal ke ibukota provinsi;
  • Akomodasi selama di ibukota provinsi.
  1. Yang ditanggung oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah:
  • Biaya visa, airport tax dan tiket ke negara tujuan PP;
  • Transport dari ibukota provinsi – Jakarta (PP) untuk mengikuti program;
  • Perlengkapan dan akomodasi selama mengikuti program;
  • Biaya medical check up untuk peserta PPIK dan PPIA
-
-
-
-
-

Prosedur dan Tata Cara Pindah Alamat Rumah

Prosedur dan tata cara pindah alamat rumah antar propinsi adalah sebagai berikut:
Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006.
Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI:
  1. Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
  3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
  4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:
    • Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
    • Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
    • Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar propinsi adalah sebagai berikut:
  1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.
  3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
  4. Mengurus surat kelakuan baik, mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
  5. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
    • SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
    • 2 lembar surat kelakuan baik
  6. Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :
    • Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
    • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP
-
-
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten.
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten.

Pengurusan Akta Kematian

Akta kematian diterbitkan untuk penduduk yang telah wafat. Penduduk tersebut akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, untuk mencegah data kependudukannya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain akta kematian, kartu keluarga yang baru juga akan diterbitkan sebagai hasil dari pelaporan kita. Akta kematian bermanfaat bagi kita untuk mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali.
-
Syarat yang dibutuhkan adalah:
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
  4. Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi terkait
  5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
-
Tidak dipungut biaya (gratis).
Waktu yang dibutuhkan adalah 1 hari.
Pengurusan akta kematian dapat ditujukan kepada Kantor Kelurahan setempat.
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten.

Pengurusan Surat Nikah

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Modul ini berisi informasi terkait dengan pernikahan.
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama
Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
CALON SUAMI :
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
LAMPIRAN :
  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  3. Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan

CALON ISTRI:
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  3. Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN :
  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  4. Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  5. Akta Carai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  6. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  11. N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Biaya Menikah:
- Gratis jika menikah di KUA
- Rp. 600.000 jika di luar KUA
-
-
Keterangan dan info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Muslim.

Pemasangan Listrik Baru (PLN)

Modul ini berisi tentang informasi layanan publik oleh PT PLN. Utamanya informasi layanan publik ini terdiri dari atas informasi Pelayanan Pasang Baru, Tambah Daya, serta informasi tambahan untuk Cek Status Permohonan dan Cek Tagihan.

Untuk pemasangan listrik baru dapat dilakukan secara offline dan online, terdapat daftar kantor pelayanan PLN daerah di Indonesia. Untuk permohonan online kami cantumkan akses ke website resmi PLN. Terdapat simulasi tagihan rekening listrik dan biaya penyambungan listrik untuk memperkirakan biaya yang tercantum dalam tautan. 
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
-
Pasang Baru
Permohonan pemasangan listrik baru kepada PLN bisa kita lakukan dengan dua cara, baik offline maupun online.
Permohonan offline dapat dilakukan dengan cara mengunjungi langsung kantor pelayanan PLN di daerah masing-masing
Adapun permohonan online dapat dilakukan melalui website resmi PLN:

Tambah Daya
Sama seperti pemasangan baru, permohonan penambahan daya listrik juga dapat dilakukan dengan cara offline dan online.

Permohonan offline dapat dilakukan dengan cara menghubungi langsung kantor PLN terdekat:
Sedangkan permohonan online dapat dilakukan melalui website resmi PLN
-
-
-
Call Center : 123
i-SMS         : 8123
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat melayangkan pesan melalui formulir online di :
Status Permohonan
Kita bisa mengetahui status permohonan pemasangan baru dan penambahan daya listrik dengan cara mengisi data di website PLN berikut:
Cek Tagihan
Kita bisa mengecek tagihan listrik bulan ini melalui website PLN berikut:

Pembuatan Baru Akta Kelahiran

Ilustrasi Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Manfaat Akta Kelahiran
  • Identitas Anak
  • Administrasi Kependudukan : KTP, KK
  • Untuk Keperluan Sekolah
  • Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
  • Mendaftar Pekerjaan
  • Persyaratan Pembuatan Paspor
  • Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
  • Mengurus Asuransi
  • Mengurus Tunjangan Keluarga
  • Mengurus Hak Dana Pensiun
  • Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Syarat

Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
  • Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  • Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  • Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  • Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  • 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
  • Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  • Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
Prosedur
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
  • Penelitian Berkas
  • Memasukkan Data dalam Komputer
  • Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  • Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Distempel atau dicap
  • Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon
Biaya (Rupiah)

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.

Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.

Lama Penyelesaian (hari)

Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.

Sedangkan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.

Sarana dan Prasarana

Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Proses Perubahan Data Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga kita. Wajib dimiliki oleh setiap keluarga, kartu ini berisi data lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Kantor Kelurahan, dan Suku Dinas.



Syarat

Adapun berkas yang harus dibawa saat melakukan perubahan data adalah :
  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK lama
  •  Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
  • Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
  •  Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
  • Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Prosedur

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Biaya (Rupiah)

Proses pembuatan tidak dipungut biaya.

Lama Penyelesaian (hari)

Lama proses pembuatan bisa beragam tergantung daerah pengajuan, untuk DKI Jakarta dapat selesai dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Sarana dan Prasarana

Lokasi pembuatan kartu keluarga dilakukan di kantor Kelurahan setempat.

sumber: satulayanan.id